DISKUSI
ILMU SOSIAL
DAN BUDAYA DASAR
KELUARGA
Dosen Pengampu : Ag. Kirwanto, S.Pd, M.A
Disusun Oleh :
1.
Arlina Rahmaida (P27224013
2. Arum Septiana S. (P27224013
3. Baeti Lina Halimah (P27224013 223)
4. Dany Widyawati (P27224013 226)
5. Deni Wijiastutik (P27224013
229)
6. Desi Purnamasari (P27224013 230)
7.
Dina Mardiyana (P27224013
8.
Dina Nur Hidayah (P27224013
9.
Ernawati (P27224013
10.
Esti Wahyu A. (P27224013
Reguler A
D III KEBIDANAN
POLITEKNIK KESEHATAN
SURAKARTA
2013
A. Pengertian Pernikahan, Perkawinan
dan Keluarga
Pernikahan
adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua
orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma
hukum, dan norma sosial.
Pengesahan
secara hukum suatu pernikahan biasanya terjadi pada saat dokumen tertulis yang
mencatatkan pernikahan ditanda-tangani. Wanita dan pria yang sedang
melangsungkan pernikahan dinamakan pengantin, dan setelah upacaranya selesai
kemudian mereka dinamakan suami dan istri.
Perkawinan
sering diartikan sebagai ikatan suami istri yang sah.
a)
Menurut ensiklopedia Indonesia
(Purwadarminta, 1976) diartikan sebagai perjodohan laki-laki dan perempuan
menjadi suami istri.
b)
Menurut Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun
1974, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang
wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang
bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Wantjik, 1976).
Orang
menikah bukan hanya mempersatukan diri, tetapi seluruh keluarga besarnya juga
ikut. Proses pengenalan antar pasangan
itu berlangsung hingga salah satu
pasangan mati, dan dalam perkawinan terjadi proses pengembangan yang
didasari oleh LOVE yaitu Listen, Observe, Value dan Emphaty (Wismanto, 2005).
Dalam
perkawinan dibutuhkan adanya ikatan lahir dan batin.
a)
Ikatan lahir adalah ikatan yang nampak,
ikatan formal sesuai dengan aturan yang ada, baik yang mengikat dirinya
sendiri, suami atau istri, anak, maupun oarang lain. Oleh karena itu
perkawinanbiasanya diinformasikan kepada masyarakat luas agar masyarakat dapat
mengetahuinya.
b)
Ikatan batin adalah ikatan yang tidak
nampak secara langsung, merupakan ikatan psikologis. Antara suami dan istri
harus saling mencintai satu sama lain sehingga ikatan batin ini dapat
terbentuk. Kedua ikatan diatas harus ada dalam perkawinan dan bila tidak ada
salah satu, maka akan menimbulkan persoalan dalam kehidupan perkawinan pasangan
tersebut (Walgito, 2004).
Pentingnya
penyesuaian dan tanggung jawab sebagai
suami atau istri dalam sebuah perkawinan akan berdampak pada keberhasilan hidup
berumah tangga.
Tujuan
Perkawinan
Dalam
pasal 1 Undang-Undang Perkawinan dengan jelas disebutkan bahwa tujuan dari
perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Hubungan
sumbang (Inses, Inggris: incest) adalah hubungan saling mencintai yang bersifat
seksual yang dilakukan oleh pasangan yang memiliki ikatan keluarga
(kekerabatan) yang dekat, biasanya antara ayah dengan anak perempuannya, ibu
dengan anak laki-lakinya, atau antar sesama saudara kandung atau saudara tiri.
Pengertian istilah ini lebih bersifat sosio antropologis daripada biologis
(bandingkan dengan kerabat-dalam untuk pengertian biologis) meskipun sebagian
penjelasannya bersifat biologis.
Keluarga
adalah salah satu kelompok atau kumpulan manusia yang hidup bersama sebagai
satu kesatuan atau unit masyarakat terkecil dan biasanya selalu ada hubungan
darah, ikatan perkawinan atau ikatan lainnya, tinggal bersama dalam satu rumah
yang dipimpin oleh seorang kepala keluarga.
Terdapat beberapa definisi keluarga dari beberapa
sumber, yaitu:
1.
Keluarga adalah sekumpulan orang dengan
ikatan perkawinan, kelahiran, dan adopsi yang bertujuan untuk menciptakan,
mempertahankan budaya, dan meningkatkan perkembangan fisik, mental, emosional,
serta sosial dari tiap anggota keluarga (Duvall dan Logan, 1986).
2.
Keluarga adalah dua atau lebih individu
yang hidup dalam satu rumah tangga karena adanya hubungan darah, perkawinan,
atau adopsi. Mereka saling berinteraksi satu dengan yang lain, mempunyai peran
masing-masing dan menciptakan serta mempertahankan suatu budaya (Bailon dan
Maglaya,1978 ).
3.
Keluarga merupakan unit terkecil dari
masyarakat yang terdiri dari kepala keluarga dan beberapa orang yang berkumpul
dan tinggal di suatu tempat di bawah satu atap dalam keadaan saling
ketergantungan (Departemen Kesehatan RI, 1988).
B. Ciri-ciri Keluarga
1.
Terdiri dari orang-orang yang memiliki
ikatan darah atau adopsi.
2.
Anggota suatu keluarga biasanya hidup
bersama-sama dalam satu rumah dan mereka membentuk satu rumah tangga.
3.
Memiliki satu kesatuan orang-orang yang berinteraksi dan saling berkomunikasi,
yang memainkan peran suami dan istri, bapak dan ibu, anak dan saudara.
C. Tugas Keluarga
1.
Pemeliharaan fisik keluarga dan para
anggotanya.
2.
Pemeliharaan sumber-sumber daya yang ada
dalam keluarga.
3.
Pembagian tugas masing-masing anggotanya
sesuai dengan kedudukannya masing-masing.
4.
Sosialisasi antar anggota keluarga.
5.
Pengaturan jumlah anggota keluarga.
6.
Pemeliharaan ketertiban anggota
keluarga.
7.
Penempatan anggota-anggota keluarga
dalam masyarakat yang lebih luas.
8.
Membangkitkan dorongan dan semangat para
anggotanya.
D. Fungsi Keluarga
1.
Fungsi Pendidikan dilihat dari bagaimana
keluarga mendidik dan menyekolahkan anak untuk mempersiapkan kedewasaan dan
masa depan anak.
2.
Fungsi Sosialisasi anak dilihat dari
bagaimana keluarga mempersiapkan anak menjadi anggota masyarakat yang baik.
3.
Fungsi Perlindungan dilihat dari
bagaimana keluarga melindungi anak sehingga anggota keluarga merasa terlindung
dan merasa aman.
4.
Fungsi Perasaan dilihat dari bagaimana
keluarga secara instuitif merasakan perasaan dan suasana anak dan anggota yang
lain dalam berkomunikasi dan berinteraksi antar sesama anggota keluarga.
Sehingga saling pengertian satu sama lain dalam menumbuhkan keharmonisan dalam
keluarga.
5.
Fungsi Agama dilihat dari bagaimana
keluarga memperkenalkan dan mengajak anak dan anggota keluarga lain melalui
kepala keluarga menanamkan keyakinan yang mengatur kehidupan kini dan kehidupan
lain setelah dunia.
6.
Fungsi Ekonomi dilihat dari bagaimana
kepala keluarga mencari penghasilan, mengatur penghasilan sedemikian rupa
sehingga dapat memenuhi rkebutuhan-kebutuhan keluarga.
7.
Fungsi Rekreatif dilihat dari bagaimana
menciptakan suasana yang menyenangkan dalam keluarga, seperti acara nonton TV
bersama, bercerita tentang pengalaman masing-masing, dan lainnya.
8.
Fungsi Biologis dilihat dari bagaimana
keluarga meneruskan keturunan sebagai generasi selanjutnya.
9.
Memberikan kasih sayang, perhatian, dan
rasa aman di antara keluarga, serta membina pendewasaan kepribadian anggota
keluarga.
Menurut BKKBN (Badan Koordinasi
Keluarga Berencana Nasional) bahwa fungsi keluarga dibagi menjadi 8. Fungsi
keluarga yang dikemukakan oleh BKKBN ini senada dengan fungsi keluarga menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994, yaitu :
1.
Fungsi agama
Keluarga sebagai tatanan sosial
terkecil dalam masyarakat berfungsi sebagai tempat memperkenalkan dan
mengajarkan kepercayaan akan keber-Tuhan-an. Keluarga berperan untuk membentuk
generasi masyarakat yang agamis, yang beriman, dan percaya terhadap keberadaan
Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Fungsi sosial
Keluarga sebagai basis untuk
membentuk generasi yang mengerti aturan sosial. Mengenai norma-norma yang
berlaku di masyarakat, mengenai aturan-aturan tak baku bagaimana cara
bersosialisasi terhadap sesama manusia, bagaimana menghargai alam, dan
kehidupan sosial. Diharapkan anak-anak, sebagai generasi penerus dari sebuah
keluarga, diberikan pendidikan mengenai tingkah laku sesuai dengan fase
perkembangan mereka.
3.
Fungsi cinta kasih
Dengan berlimpahnya kasih sayang,
diharapkan akan terbentuk manusia-manusia yang memiliki kecerdasan emosional
yang baik sehingga tercipta keluarga yang berkualitas, dan seterusnya akan
terbentuk generasi-generasi yang berkualitas sehingga akan menciptakan suasana
yang nyaman dalam sebuah kehidupan bermasyarakat.
4.
Fungsi perlindungan
Keluarga menjadi satu tempat yang
memberikan perlindungan yang nyaman bagi anggotanya. Melindungi setiap
anggotanya dari tindakan-tindakan yang kurang baik. Sehingga anggota keluarga
merasa nyaman dan terlindung dari hal-hal yang tidak menyenangkan.
5.
Fungsi ekonomi
adalah serangkaian dari fungsi lain
yang tidak dapat dipisahkan dari sebuah keluarga. Fungsi ini dilakukan dengan
cara mencari sumber-sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga,
pengaturan penggunaan penghasilan keluarga untuk memenuhi kebutuhan keluarga,
dan menabung untuk memenuhi kebutuhan keluarga di masa datang.
6.
Fungsi pendidikan
Sebuah keluarga idealnya mampu
menjadi tempat dimana terjadi interaksi yang mendidik. Suami terhadap istri,
atau orang tua terhadap anak-anaknya. Memberikan pendidikan pada anak-anak sesuai dengan tahapan usia. Fungsi pendidikan
ini dapat diaplikasikan dengan cara menyekolahkan anak-anaknya sesuai dengan
perkembangan usia. Diharapkan, dengan diberikan pendidikan melalui sekolah,
anak-anak akan memiliki pengetahuan, keterampilan, dan perkembangan tingkah
laku sesuai dengan bakat dan minat yang dimilikinya.
7.
Fungsi pelestarian lingkungan
Seperti fungsi-fungsi lainnya,
fungsi pelestarian lingkungan merupakan satu dari delapan fungsi keluarga.
Dalam fungsi ini, keluarga memberikan pengetahuan mengenai norma terhadap
lingkungan sehingga diharapkan generasi penerus keluarga tersebut akan lebih
santun terhadap alam dan lingkungannya.
8.
Fungsi reproduksi
Fungsi ini merupakan fungsi yang
paling hakiki dalam sebuah keluarga karena harus dapat melanjutkan keturunannya
dan yang diharapkan adalah keturunan yang berkualitas. Memelihara, membesarkan
anak, dan merawat keluarga juga termasuk dalam fungsi reproduksi ini.
E. Bentuk keluarga
1.
Berdasarkan lokasi
a.
Adat utrolokal, yaitu adat yang memberi
kebebasan kepada sepasang suami istri untuk memilih tempat tinggal, baik itu di
sekitar kediaman kaum kerabat suami ataupun di sekitar kediamanan kaum kerabat
istri.
b.
Adat virilokal, yaitu adat yang
menentukan bahwa sepasang suami istri diharuskan menetap di sekitar pusat
kediaman kaum kerabat suami.
c.
Adat uxurilokal, yaitu adat yang
menentukan bahwa sepasang suami istri harus tinggal di sekitar kediaman kaum
kerabat istri.
d.
Adat bilokal, yaitu adat yang menentukan
sepasang suami istri tinggal di sekitar pusat kediaman kerabat suami di masa
tertentu, dan di sekitar pusat kediaman kaum kerabat istri pada masa tertentu
pula (bergantian).
e.
Adat neolokal, yaitu adat yang
menentukan bahwa sepasang suami istri dapat menempati tempat yang baru.
f.
Adat avunkulokal, yaitu adat yang
mengharuskan sepasang suami istri untuk menetap di sekitar tempat kediaman
saudara laki-laki ibu (avunculus) dari pihak suami.
g.
Adat natalokal, yaitu adat yang menentukan
bahwa suami dan istri masing-masing hidup terpisah, dan masing-masing dari
mereka juga tinggal di sekitar pusat kaum kerabatnya sendiri .
2.
Berdasarkan pola otoritas
a.
Patriarkal, yakni otoritas di dalam
keluarga dimiliki oleh laki-laki (laki-laki tertua, umumnya ayah)
b.
Matriarkal, yakni otoritas di dalam
keluarga dimiliki oleh perempuan (perempuan tertua, umumnya ibu)
c.
Equalitarian, yakni suami dan istri
berbagi otoritas secara seimbang.
3.
Berdasarkan Garis Keturunan
a.
Patrilinear adalah keturunan sedarah yang terdiri dari sanak saudara
sedarah dalam beberapa generasi, dimana hubungan itu disusun melalui jalur
garis ayah.
b.
Matrilinear adalah keluarga sedarah yang
terdiri dari sanak saudara sedarah dalam beberapa gbeanerasi dimana hubungan
itu disusun melalui jalur garis ibu.
4.
Berdasarkan Jenis Perkawinan
a.
Monogami adalah pernikahan seseorang
yang hanya pada satu pernikahan dan hanya memiliki seorang istri, hubungan
seperti ini di yakini oleh sebagian besar masyarakat adalah suatu hubugan yang
paling sehat dan hubungan dan bisa di katakan sebagai pola hubungan seksual
yang paling luhur di banding poligami. Monogami sendiri berasal dari bahasa
Yunani, monos berarti "satu" atau sendiri, sedangkan gamos yang
berarti pernikahan.
b.
Poligami didefinisikan sebagai sistem
perkawinan yg salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya
dalam waktu yang bersamaan. Dalam antropologi sosial, poligami merupakan
praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami atau istri (sesuai dengan jenis
kelamin orang bersangkutan). Hal ini berlawanan dengan praktik monogami yang
hanya memiliki satu suami atau istri.
Terdapat tiga bentuk
poligami, yaitu:
1)
poligini (sistem perkawinan yg
membolehkan seorang pria memiliki beberapa wanita sbg istrinya dl waktu yg
bersamaan)
2)
poliandri (sistem perkawinan yg
membolehkan seorang wanita mempunyai suami lebih dr satu orang dl waktu yg
bersamaan
3)
pernikahan kelompok (bahasa Inggris:
group marriage, yaitu kombinasi poligini dan poliandri).
5.
Berdasarkan Pemukiman
a.
Patrilokal adalah pasangan suami istri,
tinggal bersama atau dekat dengan keluarga sedarah suami.
b.
Matrilokal adalah pasangan suami istri,
tinggal bersama atau dekat dengan keluarga satu istri
c.
Neolokal adalah pasangan suami istri,
tinggal jauh dari keluarga suami maupun istri.
6.
Berdasarkan Jenis Anggota Keluarga
a.
Keluarga inti (Nuclear Family) adalah
keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan anak-anak.
b.
Keluarga besar (Extended Family) adalah
keluarga inti ditambahkan dengan sanak saudara. Misalnya : kakak, nenek,
keponakan, dan lain-lain.
c.
Keluarga Berantai (Serial Family) adalah
keluarga yang terdiiri dari wanita dan pria yang menikah lebih dari satu kali
dan merupakan satu keluarga inti.
d.
Keluarga Duda/janda (Single Family)
dalah keluarga yang terjadi karena perceraian atau kematian.
e.
Keluarga berkomposisi (Composite) adalah
keluarga yang perkawinannya berpoligami dan hidup secara bersama.
f.
Keluarga Kabitas (Cahabitation) adalah
dua orang yang terjadi tanpa pernikahan tetapi membentuk suatu keluarga.
F. Peran Anggota Keluarga
Peran ibu :
1.
Menumbuhkan perasaan mencintai dan
mengasihi pada anak melalui interaksi yang melibatkan sentuhan fisik dan kasih
sayang.
2.
Menumbuhkan kemampuan berbahasa pada
anak melalui kegiatan bercerita dan mendongeng, serta melalui kegiatan yang
lebih dekat dengan anak, yakni berbicara dari hati ke hati.
3.
Memberikan toilet training kepada anak
perempuannya, yaitu bagaimana menggunakan toilet jongkok maupun duduk untuk BAK
dan BAB serta cara membersihkan diri usai menggunakan toilet.
4.
Mengajarkan tentang peran jenis kelamin
kepada anak perempuan, tentang bagaimana harus bertindak sebagai perempuan dan
apa yang diharapkan oleh lingkungan sosial dari seorang perempuan.
5.
Sebagai ibu dan pendidik anak, wanita
harus mengetahui porsi yang tepat dalam memberikan kebutuhan-kebutuhan anaknya,
yang sesuai dengan tahap perkembangan anak. Sikap maupun perilakunya harus
dapat dijadikan contoh bagi anak-anaknya.
6.
Sebagai seorang istri, wanita harus
menumbuhkan suasana yang harmonis, tampil bersih, memikat dan mampu mendorong
suami untuk hal positif.
7.
Sebagai ibu keluarga merupakan lembaga
sosial terbesar perannya bagi kesejahteraan sosial dan kelestarian anggota-anggotanya,
terutama anak.
8.
Seorang ibu harus mampu menciptakan
hubungan atau ikatan emosional dengan anaknya. Kasih sayang yang diberikan ibu
terhadap anaknya akan menimbulkan berbagai perasaan yang dapat menunjang
kehidupannya dengan orang lain. Cinta kasih yang diberikan ibu pada anak, akan
mendasari bagaimana sikap anak terhadap orang lain.
9.
Sebagai teladan atau model bagi anak.
Dalam mendidik anak, seorang ibu harus mampu menjadi teladan bagi anak-anaknya.
Mengingat bahwa perilaku orangtua, khususnya ibu, akan ditiru yang kemudian
akan dijadikan panduan dalam perlaku anak, maka ibu harus mampu menjadi teladan
bagi anaknya.
10.
Sebagai penasihat yang bijaksana.
Sebagai manusia biasa, suami tak akan luput dari kesalahan yang terkadang tidak
disadarinya. Nah, di sini istri sebaiknya memberi bimbingan agar suami dapat
berjalan di jalan yang benar. Selain itu suami kadang menghadapi masalah yang
pelik, nasihat istri pun sangat dibutuhkan untuk mengatasi masalah tersebut.
11.
Sebagai pendorong suami. Sebagai
manusia, suami juga masih selalu membutuhkan kemajuan di bidang pekerjaan. Di
sini peran istri dapat memberi dorongan atau motivasi pada suami.
Peran ayah :
1.
Menumbuhkan rasa percaya diri dan
kompetensi kepada anak melalui kegiatan bermain yang melibatkan fisik baik di
dalam maupun di luar ruangan.
2.
Menumbuhkan kebutuhan akan hasrat
berprestasi pada anak melalui kegiatan mengenalkan anak tentang berbagai kisah
tentang cita-cita.
3.
Membangun kecerdasan emosional anak
melalui peran sebagai kepala keluarga. Seorang anak yang dibimbing oleh ayah
yang peduli, perhatian dan menjaga komunikasi akan berkembang menjadi anak yang
lebih mandiri, kuat dan memiliki pengendalian emosi yang lebih baik.
4.
Memberikan toilet training kepada anak
laki-lakinya, yaitu bagaimana menggunakan urinoir, toilet jongkok maupun duduk
saat BAB dan cara membersihkan diri usai menggunakan toilet.
5.
Mengajarkan tentang peran jenis kelamin
kepada anak laki-laki, tentang bagaimana harus bertindak sebagai laki-laki dan
apa yang diharapkan oleh lingkungan sosial dari seorang laki-laki.
6.
Pencari nafkah, pendidik, pelindung dan
pemberi rasa aman bagi anggota keluarganya.
Peran anak
1.
Penyejuk Jiwa
Anak adalah penyejuk jiwa terutama
bagi orang tuanya. Apalagi masih kecil nan imut, pasti akan bahagia hati kita
melihatnya, menggendongnya dan menciumnya. Baunya harum, dan wajahnya cerah
ceria. Anak yang akan menjadi penyejuk jiwa sampai ia dewasa adalah anak yang
benar-benar diberikan pendidikan sejak dini, terutama pendidikan tentang
akhlak.
2.
Pendamai sebuah pertengkaran
Anak adalah hasil dari dua hati
yang menyatu. Kadang banyak sekali KDRT terjadi didalam lingkup keluarga. Istri
marahi suami, suami takut istri dan sebaliknya. Ketika orang tua sedang
bertengkar, sebaiknya ia mengingat anaknya. Dimana anak adalah hasil cinta
kasih dan sayang antara istri dan suami. Jika kita mengingat anak kita,
mengingat dimana bersama-sama merawat anak, dan memeliharanya, maka ia akan
menjadi pendamai hati kita, sehingga kemesraan akan kembali berbunga.
3.
Generasi Penerus
Siapa lagi yang akan meneruskan
perjuangan untuk mengatur bumi agar lebih indah dari sebelumnya, selain anak.
Anak-anak memiliki peran sebagai generasi yang sangat penting, namun sayangnya
banyak anak terlantar yang tidak
mendapatkan pendidikan layak. Ingat, bangsa yang maju kedepannya adalah
bangsa yang saat ini memiliki anak-anak yang terdidik.
G.
Kelahiran dan Adopsi
Kelahiran
adalah sebuah proses dalam hewan di mana anak dikeluarkan dari badan ibunya.
Bentuk berbeda dari kelahiran adalah ovipari, vivipari atau ovovivipari. Dalam
manusia, anak yang belum dilahirkan disebut fetus setelah masa embrio.
Arti
medis
a)
Kelahiran anak adalah proses akhir dari
kehamilan yang sukses manusia yang menghasilkan bayi dilahirkan.
b)
Kelahiran anak alami adalah sebuah
teknik kelahiran dengan penggunaan bantuan medis minimal, terutama
anaesthetics.
c)
Defect kelahiran adalah sebuah
ketidaknormalan fisik atau mental yang hadir pada saat kelahiran.
Kelahiran
banyak adalah kelahiran dalam masa kehamilan tunggal yang meliputi kelahiran
lebih dari satu bayi seperti dua (kembar) atau tiga (triplet) atau empat
(quadruplet).
Adopsi
1.
Pengertian Adopsi
Adopsi
menurut bahasa berasal dari bahasa inggris ‘adoption‘, yang berarti
pengangkatan atau pemungutan sehingga sering dikatakan “adoption of child“ yang
artinya pengangkatan atau pemungutan anak. Sedangkan dalam bahasa arab dikenal
sebagai istilah attabanni. Tabanni secara harfiah diartikan sebagai seseorang
yang mengambil anak orang lain untuk diperlakukan seperti anak kandung sendiri.
Hal ini itu dilakukan untuk memberi kasih sayang, nafkah, pendidikan dan
keperluan lainnya. Secara hukum anak itu bukanlah anaknya. Yang dimaksudkan
sebagai mengangkat anak, memungut atau menjadikannya anak.
Sedangkan
pengertian adopsi menurut istilah, dapat dikemukakan definisi para ahli antara
lain :
7.
Menurut Hilman Kusuma, S. H mengemukakan
pendapatnya dengan mengatakan: “Anak angkat adalah anak orang lain yang
dianggap anak sendiri oleh orang tua angkat dengan resmi menurut hukum adat
setempat dikarenakan tujuan untuk kelangsungan keturunan dan pemeliharaan atas
harta kekayaan rumah tangga”.
8.
Menurut surojo wingjodipura, S. H
mengatakan: “Adopsi ( mengangkat anak ) adalah suatu perbuatan pengambilan anak
orang lain kedalam keluarga sendiri sedemikian rupa sehingga antara orang yag
memungut anak dan anak yang dipungut itu timbul suatu hukum kekeluargaan yang
sama, seperti yang ada diantara orang tua dan anak”.
9.
Menurut Syekh Mahmud Syaltut mengatakan:
“adopsi adalah seseorang yang mengangkat anak yang di ketahuinya bahwa anak itu
termasuk anak orang lain. kemudian ia memperlakukan anak tersebut sama dengan
anak kandungnya, baik dari segi kasih sayangnya maupun nafkahnya tanpa ia
memandang perbedaan. meskipun demikian agama tidak menganggap sebagai anak
kandungnya, karena ia tidak dapat disamakan statusnya dengan anak kandung.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar