4/09/2015

keluarga

DISKUSI
ILMU SOSIAL DAN BUDAYA DASAR
KELUARGA
Dosen Pengampu : Ag. Kirwanto, S.Pd, M.A







Disusun Oleh :
1.      Arlina Rahmaida                     (P27224013
2.      Arum Septiana S.                    (P27224013
3.      Baeti Lina Halimah                 (P27224013 223)
4.      Dany Widyawati                     (P27224013 226)
5.      Deni Wijiastutik                      (P27224013 229)
6.      Desi Purnamasari                     (P27224013 230)
7.      Dina Mardiyana                       (P27224013
8.      Dina Nur Hidayah                   (P27224013
9.      Ernawati                                  (P27224013
10.  Esti Wahyu A.                         (P27224013
Reguler A


D III KEBIDANAN
POLITEKNIK KESEHATAN SURAKARTA
2013
A.    Pengertian Pernikahan, Perkawinan dan Keluarga
Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial.
Pengesahan secara hukum suatu pernikahan biasanya terjadi pada saat dokumen tertulis yang mencatatkan pernikahan ditanda-tangani. Wanita dan pria yang sedang melangsungkan pernikahan dinamakan pengantin, dan setelah upacaranya selesai kemudian mereka dinamakan suami dan istri.
Perkawinan sering diartikan sebagai ikatan suami istri yang sah.
a)    Menurut ensiklopedia Indonesia (Purwadarminta, 1976) diartikan sebagai perjodohan laki-laki dan perempuan menjadi suami istri.
b)   Menurut Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Wantjik, 1976).
Orang menikah bukan hanya mempersatukan diri, tetapi seluruh keluarga besarnya juga ikut. Proses pengenalan antar  pasangan itu berlangsung hingga salah satu  pasangan mati, dan dalam perkawinan terjadi proses pengembangan yang didasari oleh LOVE yaitu Listen, Observe, Value dan Emphaty (Wismanto, 2005).
Dalam perkawinan dibutuhkan adanya ikatan lahir dan batin.
a)    Ikatan lahir adalah ikatan yang nampak, ikatan formal sesuai dengan aturan yang ada, baik yang mengikat dirinya sendiri, suami atau istri, anak, maupun oarang lain. Oleh karena itu perkawinanbiasanya diinformasikan kepada masyarakat luas agar masyarakat dapat mengetahuinya.
b)   Ikatan batin adalah ikatan yang tidak nampak secara langsung, merupakan ikatan psikologis. Antara suami dan istri harus saling mencintai satu sama lain sehingga ikatan batin ini dapat terbentuk. Kedua ikatan diatas harus ada dalam perkawinan dan bila tidak ada salah satu, maka akan menimbulkan persoalan dalam kehidupan perkawinan pasangan tersebut (Walgito, 2004).
Pentingnya penyesuaian dan tanggung  jawab sebagai suami atau istri dalam sebuah perkawinan akan berdampak pada keberhasilan hidup berumah tangga.
Tujuan Perkawinan
Dalam pasal 1 Undang-Undang Perkawinan dengan jelas disebutkan bahwa tujuan dari perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Hubungan sumbang (Inses, Inggris: incest) adalah hubungan saling mencintai yang bersifat seksual yang dilakukan oleh pasangan yang memiliki ikatan keluarga (kekerabatan) yang dekat, biasanya antara ayah dengan anak perempuannya, ibu dengan anak laki-lakinya, atau antar sesama saudara kandung atau saudara tiri. Pengertian istilah ini lebih bersifat sosio antropologis daripada biologis (bandingkan dengan kerabat-dalam untuk pengertian biologis) meskipun sebagian penjelasannya bersifat biologis.

Keluarga adalah salah satu kelompok atau kumpulan manusia yang hidup bersama sebagai satu kesatuan atau unit masyarakat terkecil dan biasanya selalu ada hubungan darah, ikatan perkawinan atau ikatan lainnya, tinggal bersama dalam satu rumah yang dipimpin oleh seorang kepala keluarga.
Terdapat beberapa definisi keluarga dari beberapa sumber, yaitu:
1.    Keluarga adalah sekumpulan orang dengan ikatan perkawinan, kelahiran, dan adopsi yang bertujuan untuk menciptakan, mempertahankan budaya, dan meningkatkan perkembangan fisik, mental, emosional, serta sosial dari tiap anggota keluarga (Duvall dan Logan, 1986).
2.    Keluarga adalah dua atau lebih individu yang hidup dalam satu rumah tangga karena adanya hubungan darah, perkawinan, atau adopsi. Mereka saling berinteraksi satu dengan yang lain, mempunyai peran masing-masing dan menciptakan serta mempertahankan suatu budaya (Bailon dan Maglaya,1978 ).
3.    Keluarga merupakan unit terkecil dari masyarakat yang terdiri dari kepala keluarga dan beberapa orang yang berkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah satu atap dalam keadaan saling ketergantungan (Departemen Kesehatan RI, 1988).


B.     Ciri-ciri Keluarga
1.    Terdiri dari orang-orang yang memiliki ikatan darah atau adopsi.
2.    Anggota suatu keluarga biasanya hidup bersama-sama dalam satu rumah dan mereka membentuk satu rumah tangga.
3.    Memiliki satu kesatuan orang-orang  yang berinteraksi dan saling berkomunikasi, yang memainkan peran suami dan istri, bapak dan ibu, anak dan saudara.

C.    Tugas Keluarga
1.    Pemeliharaan fisik keluarga dan para anggotanya.
2.    Pemeliharaan sumber-sumber daya yang ada dalam keluarga.
3.    Pembagian tugas masing-masing anggotanya sesuai dengan kedudukannya masing-masing.
4.    Sosialisasi antar anggota keluarga.
5.    Pengaturan jumlah anggota keluarga.
6.    Pemeliharaan ketertiban anggota keluarga.
7.    Penempatan anggota-anggota keluarga dalam masyarakat yang lebih luas.
8.    Membangkitkan dorongan dan semangat para anggotanya.

D.    Fungsi Keluarga
1.    Fungsi Pendidikan dilihat dari bagaimana keluarga mendidik dan menyekolahkan anak untuk mempersiapkan kedewasaan dan masa depan anak.
2.    Fungsi Sosialisasi anak dilihat dari bagaimana keluarga mempersiapkan anak menjadi anggota masyarakat yang baik.
3.    Fungsi Perlindungan dilihat dari bagaimana keluarga melindungi anak sehingga anggota keluarga merasa terlindung dan merasa aman.
4.    Fungsi Perasaan dilihat dari bagaimana keluarga secara instuitif merasakan perasaan dan suasana anak dan anggota yang lain dalam berkomunikasi dan berinteraksi antar sesama anggota keluarga. Sehingga saling pengertian satu sama lain dalam menumbuhkan keharmonisan dalam keluarga.
5.    Fungsi Agama dilihat dari bagaimana keluarga memperkenalkan dan mengajak anak dan anggota keluarga lain melalui kepala keluarga menanamkan keyakinan yang mengatur kehidupan kini dan kehidupan lain setelah dunia.
6.    Fungsi Ekonomi dilihat dari bagaimana kepala keluarga mencari penghasilan, mengatur penghasilan sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi rkebutuhan-kebutuhan keluarga.
7.    Fungsi Rekreatif dilihat dari bagaimana menciptakan suasana yang menyenangkan dalam keluarga, seperti acara nonton TV bersama, bercerita tentang pengalaman masing-masing, dan lainnya.
8.    Fungsi Biologis dilihat dari bagaimana keluarga meneruskan keturunan sebagai generasi selanjutnya.
9.    Memberikan kasih sayang, perhatian, dan rasa aman di antara keluarga, serta membina pendewasaan kepribadian anggota keluarga.

Menurut BKKBN (Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional) bahwa fungsi keluarga dibagi menjadi 8. Fungsi keluarga yang dikemukakan oleh BKKBN ini senada dengan fungsi keluarga menurut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994, yaitu :
1.    Fungsi agama
Keluarga sebagai tatanan sosial terkecil dalam masyarakat berfungsi sebagai tempat memperkenalkan dan mengajarkan kepercayaan akan keber-Tuhan-an. Keluarga berperan untuk membentuk generasi masyarakat yang agamis, yang beriman, dan percaya terhadap keberadaan Tuhan Yang Maha Esa.
2.    Fungsi sosial
Keluarga sebagai basis untuk membentuk generasi yang mengerti aturan sosial. Mengenai norma-norma yang berlaku di masyarakat, mengenai aturan-aturan tak baku bagaimana cara bersosialisasi terhadap sesama manusia, bagaimana menghargai alam, dan kehidupan sosial. Diharapkan anak-anak, sebagai generasi penerus dari sebuah keluarga, diberikan pendidikan mengenai tingkah laku sesuai dengan fase perkembangan mereka.
3.    Fungsi cinta kasih
Dengan berlimpahnya kasih sayang, diharapkan akan terbentuk manusia-manusia yang memiliki kecerdasan emosional yang baik sehingga tercipta keluarga yang berkualitas, dan seterusnya akan terbentuk generasi-generasi yang berkualitas sehingga akan menciptakan suasana yang nyaman dalam sebuah kehidupan bermasyarakat.
4.    Fungsi perlindungan
Keluarga menjadi satu tempat yang memberikan perlindungan yang nyaman bagi anggotanya. Melindungi setiap anggotanya dari tindakan-tindakan yang kurang baik. Sehingga anggota keluarga merasa nyaman dan terlindung dari hal-hal yang tidak menyenangkan.
5.    Fungsi ekonomi
adalah serangkaian dari fungsi lain yang tidak dapat dipisahkan dari sebuah keluarga. Fungsi ini dilakukan dengan cara mencari sumber-sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, pengaturan penggunaan penghasilan keluarga untuk memenuhi kebutuhan keluarga, dan menabung untuk memenuhi kebutuhan keluarga di masa datang.
6.    Fungsi pendidikan
Sebuah keluarga idealnya mampu menjadi tempat dimana terjadi interaksi yang mendidik. Suami terhadap istri, atau orang tua terhadap anak-anaknya. Memberikan pendidikan pada anak-anak  sesuai dengan tahapan usia. Fungsi pendidikan ini dapat diaplikasikan dengan cara menyekolahkan anak-anaknya sesuai dengan perkembangan usia. Diharapkan, dengan diberikan pendidikan melalui sekolah, anak-anak akan memiliki pengetahuan, keterampilan, dan perkembangan tingkah laku sesuai dengan bakat dan minat yang dimilikinya.
7.    Fungsi pelestarian lingkungan
Seperti fungsi-fungsi lainnya, fungsi pelestarian lingkungan merupakan satu dari delapan fungsi keluarga. Dalam fungsi ini, keluarga memberikan pengetahuan mengenai norma terhadap lingkungan sehingga diharapkan generasi penerus keluarga tersebut akan lebih santun terhadap alam dan lingkungannya.
8.    Fungsi reproduksi
Fungsi ini merupakan fungsi yang paling hakiki dalam sebuah keluarga karena harus dapat melanjutkan keturunannya dan yang diharapkan adalah keturunan yang berkualitas. Memelihara, membesarkan anak, dan merawat keluarga juga termasuk dalam fungsi reproduksi ini.

E.     Bentuk keluarga
1.    Berdasarkan lokasi
a.       Adat utrolokal, yaitu adat yang memberi kebebasan kepada sepasang suami istri untuk memilih tempat tinggal, baik itu di sekitar kediaman kaum kerabat suami ataupun di sekitar kediamanan kaum kerabat istri.
b.      Adat virilokal, yaitu adat yang menentukan bahwa sepasang suami istri diharuskan menetap di sekitar pusat kediaman kaum kerabat suami.
c.       Adat uxurilokal, yaitu adat yang menentukan bahwa sepasang suami istri harus tinggal di sekitar kediaman kaum kerabat istri.
d.      Adat bilokal, yaitu adat yang menentukan sepasang suami istri tinggal di sekitar pusat kediaman kerabat suami di masa tertentu, dan di sekitar pusat kediaman kaum kerabat istri pada masa tertentu pula (bergantian).
e.       Adat neolokal, yaitu adat yang menentukan bahwa sepasang suami istri dapat menempati tempat yang baru.
f.       Adat avunkulokal, yaitu adat yang mengharuskan sepasang suami istri untuk menetap di sekitar tempat kediaman saudara laki-laki ibu (avunculus) dari pihak suami.
g.      Adat natalokal, yaitu adat yang menentukan bahwa suami dan istri masing-masing hidup terpisah, dan masing-masing dari mereka juga tinggal di sekitar pusat kaum kerabatnya sendiri .
2.    Berdasarkan pola otoritas
a.       Patriarkal, yakni otoritas di dalam keluarga dimiliki oleh laki-laki (laki-laki tertua, umumnya ayah)
b.      Matriarkal, yakni otoritas di dalam keluarga dimiliki oleh perempuan (perempuan tertua, umumnya ibu)
c.       Equalitarian, yakni suami dan istri berbagi otoritas secara seimbang.
3.    Berdasarkan Garis Keturunan
a.       Patrilinear adalah keturunan  sedarah yang terdiri dari sanak saudara sedarah dalam beberapa generasi, dimana hubungan itu disusun melalui jalur garis ayah.
b.      Matrilinear adalah keluarga sedarah yang terdiri dari sanak saudara sedarah dalam beberapa gbeanerasi dimana hubungan itu disusun melalui jalur garis ibu.
4.    Berdasarkan Jenis Perkawinan
a.       Monogami adalah pernikahan seseorang yang hanya pada satu pernikahan dan hanya memiliki seorang istri, hubungan seperti ini di yakini oleh sebagian besar masyarakat adalah suatu hubugan yang paling sehat dan hubungan dan bisa di katakan sebagai pola hubungan seksual yang paling luhur di banding poligami. Monogami sendiri berasal dari bahasa Yunani, monos berarti "satu" atau sendiri, sedangkan gamos yang berarti pernikahan.
b.      Poligami didefinisikan sebagai sistem perkawinan yg salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan. Dalam antropologi sosial, poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami atau istri (sesuai dengan jenis kelamin orang bersangkutan). Hal ini berlawanan dengan praktik monogami yang hanya memiliki satu suami atau istri.
Terdapat tiga bentuk poligami, yaitu:
1)      poligini (sistem perkawinan yg membolehkan seorang pria memiliki beberapa wanita sbg istrinya dl waktu yg bersamaan)
2)      poliandri (sistem perkawinan yg membolehkan seorang wanita mempunyai suami lebih dr satu orang dl waktu yg bersamaan
3)      pernikahan kelompok (bahasa Inggris: group marriage, yaitu kombinasi poligini dan poliandri).
5.    Berdasarkan Pemukiman
a.     Patrilokal adalah pasangan suami istri, tinggal bersama atau dekat dengan keluarga sedarah suami.
b.     Matrilokal adalah pasangan suami istri, tinggal bersama atau dekat dengan keluarga satu istri
c.     Neolokal adalah pasangan suami istri, tinggal jauh dari keluarga suami maupun istri.
6.    Berdasarkan Jenis Anggota Keluarga
a.     Keluarga inti (Nuclear Family) adalah keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan anak-anak.
b.     Keluarga besar (Extended Family) adalah keluarga inti ditambahkan dengan sanak saudara. Misalnya : kakak, nenek, keponakan, dan lain-lain.
c.     Keluarga Berantai (Serial Family) adalah keluarga yang terdiiri dari wanita dan pria yang menikah lebih dari satu kali dan merupakan satu keluarga inti.
d.    Keluarga Duda/janda (Single Family) dalah keluarga yang terjadi karena perceraian atau kematian.
e.     Keluarga berkomposisi (Composite) adalah keluarga yang perkawinannya berpoligami dan hidup secara bersama.
f.      Keluarga Kabitas (Cahabitation) adalah dua orang yang terjadi tanpa pernikahan tetapi membentuk suatu keluarga.

F.     Peran Anggota Keluarga
Peran ibu :
1.        Menumbuhkan perasaan mencintai dan mengasihi pada anak melalui interaksi yang melibatkan sentuhan fisik dan kasih sayang.
2.        Menumbuhkan kemampuan berbahasa pada anak melalui kegiatan bercerita dan mendongeng, serta melalui kegiatan yang lebih dekat dengan anak, yakni berbicara dari hati ke hati.
3.        Memberikan toilet training kepada anak perempuannya, yaitu bagaimana menggunakan toilet jongkok maupun duduk untuk BAK dan BAB serta cara membersihkan diri usai menggunakan toilet.
4.        Mengajarkan tentang peran jenis kelamin kepada anak perempuan, tentang bagaimana harus bertindak sebagai perempuan dan apa yang diharapkan oleh lingkungan sosial dari seorang perempuan.
5.        Sebagai ibu dan pendidik anak, wanita harus mengetahui porsi yang tepat dalam memberikan kebutuhan-kebutuhan anaknya, yang sesuai dengan tahap perkembangan anak. Sikap maupun perilakunya harus dapat dijadikan contoh bagi anak-anaknya.
6.        Sebagai seorang istri, wanita harus menumbuhkan suasana yang harmonis, tampil bersih, memikat dan mampu mendorong suami untuk hal positif.
7.        Sebagai ibu keluarga merupakan lembaga sosial terbesar perannya bagi kesejahteraan sosial dan kelestarian anggota-anggotanya, terutama anak.
8.        Seorang ibu harus mampu menciptakan hubungan atau ikatan emosional dengan anaknya. Kasih sayang yang diberikan ibu terhadap anaknya akan menimbulkan berbagai perasaan yang dapat menunjang kehidupannya dengan orang lain. Cinta kasih yang diberikan ibu pada anak, akan mendasari bagaimana sikap anak terhadap orang lain.
9.        Sebagai teladan atau model bagi anak. Dalam mendidik anak, seorang ibu harus mampu menjadi teladan bagi anak-anaknya. Mengingat bahwa perilaku orangtua, khususnya ibu, akan ditiru yang kemudian akan dijadikan panduan dalam perlaku anak, maka ibu harus mampu menjadi teladan bagi anaknya.
10.    Sebagai penasihat yang bijaksana. Sebagai manusia biasa, suami tak akan luput dari kesalahan yang terkadang tidak disadarinya. Nah, di sini istri sebaiknya memberi bimbingan agar suami dapat berjalan di jalan yang benar. Selain itu suami kadang menghadapi masalah yang pelik, nasihat istri pun sangat dibutuhkan untuk mengatasi masalah tersebut.
11.    Sebagai pendorong suami. Sebagai manusia, suami juga masih selalu membutuhkan kemajuan di bidang pekerjaan. Di sini peran istri dapat memberi dorongan atau motivasi pada suami.



Peran ayah :
1.        Menumbuhkan rasa percaya diri dan kompetensi kepada anak melalui kegiatan bermain yang melibatkan fisik baik di dalam maupun di luar ruangan.
2.        Menumbuhkan kebutuhan akan hasrat berprestasi pada anak melalui kegiatan mengenalkan anak tentang berbagai kisah tentang cita-cita.
3.        Membangun kecerdasan emosional anak melalui peran sebagai kepala keluarga. Seorang anak yang dibimbing oleh ayah yang peduli, perhatian dan menjaga komunikasi akan berkembang menjadi anak yang lebih mandiri, kuat dan memiliki pengendalian emosi yang lebih baik.
4.        Memberikan toilet training kepada anak laki-lakinya, yaitu bagaimana menggunakan urinoir, toilet jongkok maupun duduk saat BAB dan cara membersihkan diri usai menggunakan toilet.
5.        Mengajarkan tentang peran jenis kelamin kepada anak laki-laki, tentang bagaimana harus bertindak sebagai laki-laki dan apa yang diharapkan oleh lingkungan sosial dari seorang laki-laki.
6.        Pencari nafkah, pendidik, pelindung dan pemberi rasa aman bagi anggota keluarganya.
Peran anak
1.    Penyejuk Jiwa
Anak adalah penyejuk jiwa terutama bagi orang tuanya. Apalagi masih kecil nan imut, pasti akan bahagia hati kita melihatnya, menggendongnya dan menciumnya. Baunya harum, dan wajahnya cerah ceria. Anak yang akan menjadi penyejuk jiwa sampai ia dewasa adalah anak yang benar-benar diberikan pendidikan sejak dini, terutama pendidikan tentang akhlak.
2.    Pendamai sebuah pertengkaran
Anak adalah hasil dari dua hati yang menyatu. Kadang banyak sekali KDRT terjadi didalam lingkup keluarga. Istri marahi suami, suami takut istri dan sebaliknya. Ketika orang tua sedang bertengkar, sebaiknya ia mengingat anaknya. Dimana anak adalah hasil cinta kasih dan sayang antara istri dan suami. Jika kita mengingat anak kita, mengingat dimana bersama-sama merawat anak, dan memeliharanya, maka ia akan menjadi pendamai hati kita, sehingga kemesraan akan kembali berbunga.
3.    Generasi Penerus
Siapa lagi yang akan meneruskan perjuangan untuk mengatur bumi agar lebih indah dari sebelumnya, selain anak. Anak-anak memiliki peran sebagai generasi yang sangat penting, namun sayangnya banyak anak terlantar yang tidak  mendapatkan pendidikan layak. Ingat, bangsa yang maju kedepannya adalah bangsa yang saat ini memiliki anak-anak yang terdidik.

G.    Kelahiran dan Adopsi
Kelahiran adalah sebuah proses dalam hewan di mana anak dikeluarkan dari badan ibunya. Bentuk berbeda dari kelahiran adalah ovipari, vivipari atau ovovivipari. Dalam manusia, anak yang belum dilahirkan disebut fetus setelah masa embrio.
Arti medis
a)      Kelahiran anak adalah proses akhir dari kehamilan yang sukses manusia yang menghasilkan bayi dilahirkan.
b)      Kelahiran anak alami adalah sebuah teknik kelahiran dengan penggunaan bantuan medis minimal, terutama anaesthetics.
c)      Defect kelahiran adalah sebuah ketidaknormalan fisik atau mental yang hadir pada saat kelahiran.
Kelahiran banyak adalah kelahiran dalam masa kehamilan tunggal yang meliputi kelahiran lebih dari satu bayi seperti dua (kembar) atau tiga (triplet) atau empat (quadruplet).
Adopsi
1.      Pengertian Adopsi
Adopsi menurut bahasa berasal dari bahasa inggris ‘adoption‘, yang berarti pengangkatan atau pemungutan sehingga sering dikatakan “adoption of child“ yang artinya pengangkatan atau pemungutan anak. Sedangkan dalam bahasa arab dikenal sebagai istilah attabanni. Tabanni secara harfiah diartikan sebagai seseorang yang mengambil anak orang lain untuk diperlakukan seperti anak kandung sendiri. Hal ini itu dilakukan untuk memberi kasih sayang, nafkah, pendidikan dan keperluan lainnya. Secara hukum anak itu bukanlah anaknya. Yang dimaksudkan sebagai mengangkat anak, memungut atau menjadikannya anak.
Sedangkan pengertian adopsi menurut istilah, dapat dikemukakan definisi para ahli antara lain :
7.         Menurut Hilman Kusuma, S. H mengemukakan pendapatnya dengan mengatakan: “Anak angkat adalah anak orang lain yang dianggap anak sendiri oleh orang tua angkat dengan resmi menurut hukum adat setempat dikarenakan tujuan untuk kelangsungan keturunan dan pemeliharaan atas harta kekayaan rumah tangga”.
8.         Menurut surojo wingjodipura, S. H mengatakan: “Adopsi ( mengangkat anak ) adalah suatu perbuatan pengambilan anak orang lain kedalam keluarga sendiri sedemikian rupa sehingga antara orang yag memungut anak dan anak yang dipungut itu timbul suatu hukum kekeluargaan yang sama, seperti yang ada diantara orang tua dan anak”.
9.         Menurut Syekh Mahmud Syaltut mengatakan: “adopsi adalah seseorang yang mengangkat anak yang di ketahuinya bahwa anak itu termasuk anak orang lain. kemudian ia memperlakukan anak tersebut sama dengan anak kandungnya, baik dari segi kasih sayangnya maupun nafkahnya tanpa ia memandang perbedaan. meskipun demikian agama tidak menganggap sebagai anak kandungnya, karena ia tidak dapat disamakan statusnya dengan anak kandung.”



Tidak ada komentar:

Posting Komentar